Jenis-Jenis Audit
Ada
tiga tipe utama audit yang dilakukan oleh akuntan publik, yaitu audit
operasional, audit pemenuhan/kepatuhan dan audit atas laporan keuangan. Audit operasional adalah
tinjauan atas bagian tertentu dari prosedur serta metode operasional
organisasi tertentu yang bertujuan untuk mengevaluasi efisiensi dan
efektivitas prosedur serta metode tersebut. Ketika proses audit ini
telah selesai dilaksanakan, manajemen mengharapkan adanya rekomendasi
untuk meningkatkan kegiatan operasional perusahaan. Audit pemenuhan/kepatuhan
merupakan salah satu tipe audit yang bertujuan untuk menentukan apakah
klien telah mengikuti prosedur, tata cara, serta peraturan yang dibuat
oleh otoritas yang lebih tinggi. Temuan audit ini umumnya disampaikan
untuk seseorang yang berada di dalam suatu unit organisasi yang diaudit.
Audit atas laporan keuangan merupakan tipe audit yang
dilaksanakan untuk menentukan apakah seluruh laporan keuangan telah
sesuai dengan kriteria tertentu, dalam hal ini pernyataan standar
akuntansi keuangan (PSAK).
Jenis-Jenis Auditor
Jenis-jenis
auditor yang umum diantaranya adalah Kantor Akuntan Publik (KAP),
Auditor Pemerintah (BPK), Auditor Pajak, dan Auditor Intern. KAP
bertanggung jawab dalam mengaudit laporan keuangan perusahaan-perusahaan
yang telah go publik, hal ini untuk menjaga kredibilitas dan kondisi
perusahaan yang diaudit tersebut. Karena pada hakekatnya semua
perusahaan yang telah go publik akan memperdagangkan sahamnya di bursa
efek sehingga reputasi dan nilai saham perusahaan tersebut ditentukan
berdasarkan hasil dari audit itu sendiri. Selain itu auditor yang
bernaung di bawah KAP harus memiliki sertifikat khusus sebagai akuntan
publik. Dimana ujiannya sendiri dilakukan secara berkala untuk menjaga
kompetensi dari auditor itu sendiri. Auditor pemerintah memiliki
tugas untuk mengaudit laporan keuangan pemerintah, baik itu pusat
ataupun daerah. Audit atas laporan keuangan pemerintah biasanya
dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tugas BPK sendiri hampir
sama dengan KAP yaitu untuk mengaudit laporan keuangan, hanya ruang
lingkupnya saja yang berbeda, dimana BPK mengaudit laporan keuangan
pemerintah. Auditor pajak merupakan auditor khusus yang tugasnya
mengaudit laporan keuangan perusahaan untuk kemudian menentukan berapa
besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut. Di
Indonesia pelaksana audit pajak sendiri bisa dilakukan oleh KAP tapi
bisa juga langsung dilaksanakan oleh Auditor Pajak dari Direktorat
Jenderal Pajak, apabila dalam laporan keuangan fiskal yang diterbitkan
perusahaan ditemukan adanya kejanggalan. Auditor intern merupakan
auditor yang langsung dipekerjakan oleh perusahaan untuk melakukan
audit bagi manajemen dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pimpinan tertinggi di perusahaan tersebut.
sumber : http://catatankuliah-aw.blogspot.com/2010/11/jenis-jenis-audit-dan-auditor.html
0 komentar:
Posting Komentar