HUKUM PERDATA
DEFINISI :
Hukum antara perorangan, hukum yang mengatur hak dan
kewajiban dari perseorangan yang satu terhadap yang lainnya didalam pergaulan
masyarakat dan didalam hubungan keluarga (Scholten)
SEJARAH :
1. Hukum Perdata Eropa (Ps 131
(2b) Indische Staatregeling) berlaku untuk golongan :
1. Eropa tanpa kecuali
2. Golongan Timur Asing Cina
dengan beberapa pengecualian berdasarkan S 1917 – 129
3. Golongan Timur Asing bukan
Cina dengan beberapa pengecualian berdasarkan S 1924 – 556.
Berlakunya Hukum Perdata dan
Hukum Dagang Eropa untuk orang dari golongan Eropa berdasarkan asas Konkordansi
(Ps 131 (2a) Indische Staatregeling)
Asas Konkordansi berarti asas mengikuti, yaitu bahwa
orang dari golongan Eropa mengikuti hukum yang sama dengan hukum yang termasuk
dalam undang-undang yang berlaku bagi mereka di Belanda.
2. Hukum diluar KUHS
a. UU Octrooi, yaitu UU yang
melindungi hak cipta dalam bidang industri dan perdagangan.
b. UU Auteur, yaitu UU yang
melindungi hak cipta dalam bidang kesenian dan kesusastraan.
Hukum
tertulis dapat memberikan kemudahan dalam pekerjaan hakim dan penegak hukum
lainnya, juga dapat memberikan rasa aman kepaa para pemegang hak kebendaan.
Hak kebendaan disebut hak mutlak atau hak absolut.
Hak kebendaan adalah hak untuk menguasai secara langsung suatu kebendaan dan
kekuasaan tersebut dapat dipertahankan terhadap setiap orang yang berarti bahwa
setiap orang harus mengakui dan mengindahkan hak orang lain tersebut.
Kepastian Hukum mempunyai 2 arti :
1. Orang dapat mengetahui
peraturan hukum yang mengatur suatu peristiwa hukum tertentu, sehingga orang
dapat mengetahui kedudukannya dalam hukum.
2. Para pihak yang bersengketa
dapat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya, jadi untuk keamanan
hukum dan mencegah timbulnya tindakan sewenang-wenang dari pihak manapun.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
EROPA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Bagian I
|
Hukum Perorangan
Berisikan peraturan yang mengatur kedudukan orang
dalam hukum, hak dan kewajiban serta akibat hukumnya.
|
Bagian II
|
Hukum Keluarga
Berisikan peraturan yang mengatur hubungan antara
orang tua dengan anaknya, hubungan suami istri serta hak dan kewajiban
masing-masing.
|
Bagian III
|
Hukum Harta Kekayaan
Berisikan peraturan yang mengatur kedudukan benda
dalam hukum, yaitu pelbagai hak-hak kebendaan.
|
Bagian IV
|
Hukum Waris
Berisikan peraturan yang mengatur benda-benda yang
ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia
|
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
EROPA DALAM KUHS
Buku I
|
Tentang Orang
Berisikan hukum perorangan dan hukum keluarga
|
Buku II
|
Tentang Benda
Berisikan hukum harta kekayaan dan hukum waris
|
Buku III
|
Tentang Perikatan
Berisikan hukum perikatan yang lahir dari UU dan
dari persetujuan dan perjanjian
|
Buku IV
|
Tentang Pembuktian dan Daluwarsa
Berisikan peraturan tentang alat bukti dan
kedudukan benda akibat lampau waktu.
|
Tentang Orang
Hukum Perdata Materiil, adalah keseluruhan kaidah
hukum yang mengatur hubungan dan hak perdata. (Hukum Perdata Adat dan Hukum
Perdata Eropa)
Hukum Perdata Formil, adalah keseluruhan kaidah
hukum yang menentukan bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum
perdata materiil. (Hukum Acara Perdata)
Asas Hukum Perdata Eropa Tentang Orang
1. Asas yang melindungi hak
asasi manusia, jangan sampai terjadi pembatasan atau pengurangan hak asasi
manusia karena UU atau keputusan hakim. (Ps 1+3 KUHS)
2. Asas setiap orang harus
mempunyai nama dan tempat kediaman hukum (domisili), tiap orang yang mempunyai
hak dan kewajiban mempunyai identitas yang sedapat mungkin berlainan satu
dengan lainnya (Ps 5a dan Bagian 3 Bab 2 Buku I KUHS)
Pentingnya Domisili :
a. Dimana orang harus menikah
b. Dimana orang harus dipanggil
oleh pengadilan
c. Pengadilan mana yang
berwenang terhadap seseorang, dsb
3. Asas Perlindungan kepada
Orang yang tak lengkap, orang yang dinyatakan oleh hukum tidak mampu melakukan
perbuatan hukum mendapat perlindungan bila ingin melakukan perbuatan hukum (Ps
1330 KUHS), contoh :
a. Orang yang belum dewasa
diwakili oleh walinya baik itu orang tua kandung atau wali yang ditnjuk oleh
hakim atau surat wasiat.
b. Mereka yang diletakkan
dibawah pengampuan, bila mereka hendak melakukan perbuatan hukum diwakili oleh
seorang pengampu (Curator)
c. Wanita yang bersuami bila
hendak melakukan perbuatan hukum harus didampingi suaminya.
4. Asas monogami dalam hukum
perkawinan barat, bagi laki-laki hanya boleh mengambil seorang wanita sebagai
istri dan wanita hanya boleh mengambil seorang laki-laki sebagai suaminya(Ps 27
KUHS)
Dalam UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Ps 3
ayat 2 pengadilan diperbolehkan memberi ijin seorang suami untuk beristri lebih
dari satu bila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
5. Asas bahwa suami dinyatakan
sebagai kepala keluarga, ia betugas memimpin dan mengurusi kekayaan keluarga
(Ps105 KUHS)
Tentang Benda
Hukum Benda adalah keseluruhan kaidah hukum yang
mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak atas benda. Asasnya
adalah asas yang membagi benda atau barang ke dalam benda bergerak dan benda
tetap.
Asas Hukum Tentang Benda
1. Asas yang membagi hak
manusia kedalam hak kebendaan dan hak perorangan.
Hak Kebendaan, adalah hak
untuk menguasai secara langsung suatu kebendaan dan kekuasaan tersebut dan
dapat dipertahankan terhadap setiap orang (hak milik, hak guna usaha, hak guna
bangunan)
Hak Perorangan, adalah hak
seseorang untuk menuntut suatu tagihan kepada seseorang tertentu. Dalam hal ini
hanya orang ini saja yang harus mengakui hak orang tersebut
2. Asas hak milik itu adalah
suatu fungsi sosial. Asas ini mempunyai arti bahwa orang tidak dibenarkan untuk
membiarkan atau menggunakan hak miliknya secara merugikan orang atau masyarakat.
Jika merugikan akan dituntut berdasarkan Ps 1365 KUHS
Hukum
Benda yang mengatur tentang tanah telah dicabut dan diatur dalam UU Pokok
Agraria tahun 1960 No 5. Namun aturan tentang Hipotik masih diatur dalam Hukum
Benda.
Hukum Benda ini sifatnya tertutup, jadi tidak ada
peraturan lain yang berkaitan dengan benda selain yang diatur oleh UU.
Tentang Perikatan
Dalam Ps 1233 KUHS ditetapkan bahwa Perikatan
dilahirkan baik karena UU dan karena Persetujuan.
Perikatan yang timbul karena UU :
1. Perikatan yang lahir dari UU
saja
Alimentasi (Ps 231 KUHS), yaitu kewajiban setiap anak untuk memberikan
nafkah hidup kepada orang tuanya dan para keluarga sedarah dalam garis keatas
apabila mereka dalam keadaan miskin.
2. Perikatan yang lahir dari UU
karebna perbuatan orang yang diperbolehkan maupun karena perbuatan orang yang
melanggar hukum.
Zaakwaarneming (Ps 1354
KUHS) perbuatan orang yang dilakukan dengan sukarela tanpa diminta tanpa
disuruh, memelihara kepentingan atau barang orang lain. Maka timbul hubungan
hukum antara pemilik barang dengan pemelihara barang.
Perikatan yang timbul karena Persetujuaan atau Perjanjian
:
1. Perikatan alamiah, perikatan
yang harus dilaksanakan tetapi tidak disertai dengan sanksi gugatan, kalau
debitur tidak memenuhi kewajibannya.
2. Perikatan karena perbuatan
yang melanggar hukum, seperti yang dimaksud dengan Ps 1365 KUHS dan
Drukkearrest HR tanggal 31 Januari 1919, yang terdiri dari :
a. Perbuatan yang melanggar hak
orang lain.
b. Perbuatan yang bertentangan
dengan kewajiban hukum dari orang yang bersangkutan.
c. Perbuatan yang bertentangan
dengan kesusilaan atau asas-asas pergaulan kemasyarakatan mengenai nama baik
atau barang orang lain.
Bagi orang yang melanggar
akan dikenakan kewajiban untuk memberi ganti rugi kepada pihak yang merasa
dirugikan. Ada beberapa macam ganti rugi :
a. Kosten, yaitu segala biaya
dan ongkos yang sungguh-sungguh telah dikeluarkan oleh korban.
b. Schade, yaitu kerugian yang
diderita oleh si korban sebagai akibat langsung dari perbuatan yang melanggar
hukum itu.
c. Interessen, yaitu bunga uang
dari keuntungan yang tidak jadi diterima sebagai akibat langsung dari perbuatan
yang melanggar hukum itu.
Syarat yang harus dipenuhi
untuk menuntut ganti rugi :
a. Perbuatan atau sikap diam
harus melanggar hukum, ada peraturan hukum yang dilanggar oleh perbuatan atau
sikap diam dari orang yang bersangkutan.
b. Harus ada kerugian (Schade)
antara perbuatan dan kerugian harus ada hubungan sebab akibat, penggantia
kerugian hanya dapat diminta oleh orang yang menderita kerugian dan harus dapat
membuktikannya.
c. Harus ada kesalahan orang
atau si pelaku haris dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kesalahan
yang dilakukan itu bukanlah keadaan terpaksa, keadaan darurat, kesalahan itu
karena kesengajaan dan kelalaian.
3. Asas Hukum Perikatan
a. UU bagi mereka yang
membuatnya
b. Asas kebebasan dalam membuat
perjanjian atau persetujuan
c. Asas bahwa persetujuan harus
dilaksanakan dengan itikat baik
d. Asas bahwa semua harta
kekayaan seseorang menjadi jaminan atau tanggungan semua hutang-hutangnya.
e. Asas Actio Pauliana yaitu
aksi yang dilakukan oleh seorang kreditur untuk membatalkan semua perjanjian
yang dibuat oleh debiturnya dengan itikat buruk dengan pihak ketiga, dengan
pengetahuan bahwa ia merugikan krediturnya. Pembatalan perjanjian harus
dilakukan oleh hakim atas permohonan kreditur (Ps 1341 KUHS)
Asas ini memberi peringatan kepada seorang debitur bahwa ia akan
dikenakan sanksi penuntutan, bila ia mengurangi harta kekayaan miliknya, dengan
tujuan untuk menghindari penyitaan dari pengadilan.
Pembagian Perjanjian yang berlaku di
Indonesia :
1. Perjanjian Jual Beli
ditetapkan dakan KUH Perdata
2. Perjanjian Asuransi
(Pertanggungan) yang penting bagi soal-soal perdata ditetapkan dalam KUH Dagang
3. Perjanjian Persrikatan (Ps.
1618 KUH Perdata)
PERKAWINAN UU
No. 1 Tahun 1974
Menganut asas Monogami. Poligami dilihat
sebagai Perkecualian. Dalam hal perkawinan pengadilan agama ditempatkan dibawah
pengawasan pengadilan negeri. UU tahun 1974 mengharuskan setiap keputusan
pengadilan agama dalam soal perkawinan dikukuhkan oleh pengadilan negeri.
ADOPSI
Adopsi tidak dikenal dalam Hukum Privat
Eropa, hanya terdapat dalam Hukum Adat Orang Indonesia Asli maupun Hukum Adat
Orang Timur Asing.
a. Lembaga hukum adopsi untuk
golongan Cina berhubungan dengan lembaga sosial penghormatan nenek moyang yang
wajib melakukan adalah putera (berdsarkan sistem Clan yang patrilineal)
b. Adopsi hanya dapat
dilangsungkan oleh seorang laki-laki baik yang beristeri maupun pernah
beristri, yang tidak mempunyai anak atau belum mempunyai anak adoptif.
c. Yang dapat diangkat anak
adoptif adalah orang lelaki saja.
d. Bila yang mengadopsi
beristri, pengangkatan anak harus dijalankan bersama-sama.
e. Janda yang belum bersuami
lagi dapat mengangkat anak lelaki, asal tidak dilarang dalam testamen suaminya
yang telah meninggal dunia.
f. Yang diadopsi tidak boleh
beristri, tidak boleh mempunyai anak, tidak boleh telah diadopsi oleh orang
lain pada saat adpsi.
g. Perbedaan umur yang
mengadopsi sedikitnya 18 tahun (bila yang mengadopsi orang laki) atau 15 tahun
bila yang mengadopsi janda.
h. Anak yang diadoptif dianggap
anak yang lahir dari perkawinan dari suami istri yang mengadopsinya, atau
dianggap anak dari janda dan suami yang telah meninggal dunia.
i. Hubungan hukum privat semual
antara yang diadopsi dengan orang tua sendiri dan keluarga lain diputuskan sama
sekali, terkecuali dalam beberapa hal tertentu.
j. Adopsi harus dijalankan
dengan suatu akta notaris.
Hukum
Perorangan
Orang adalah pembawa Hak yaitu segala sesuatu
yang mempunyai hak dan kewajiban yang disebut subyek hukum terdiri :
a. Manusia
b. Badan Hukum
Hukum Perdata mengatur seluruh segi kehidupan
manusia sejak belum lahir dan masih dalam kandungan ibunya sampai meninggal
dunia.
Badan hukum atau perkumpulan berarti orang
yang diciptakan oleh hukum. Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan
sebagai badan hukum dengan cara :
a. Didirikan dengan akta
notaris
b. Didaftarkan dikantor
Panitera Pengadilan Negeri Setempat
c. Dimintakan pengesahan
anggaran dasarnya kepada Menteri Kehakiman.
d. Diumumkan di berita negara.
Hukum Keluarga
Yang termasuk dalam hukum keluarga :
a. Kekuasaan Orang Tua
Setiap anak wajib hormat dan patuh pada orang
tuanya. Kekuasaan orang tua berhenti jika :
1. Anak tersebut telah dewasa
(Usia 21 tahun)
2. Perkawinan oran tua putus
3. Kekuasaan oran tua dipecat
oleh hakim
4. Pembebasan dari kekuasaan
orang tua
b. Perwalian
1. Anak yatim piatu atau anak
yang belum cukup umur dan tidak dalam kekuasaan orang tua.
2. Wali ditetapkan oleh hakim
atau karena wasiat. Sedapat mungkin wali diangkat dari orang yang mempunyai
pertalian darah terdekat dengan anak.
3. Perwalian dapat terjadi
karena :
-
Perkawinan orang tua putus
-
Kekuasaan orang tua dipecat/ dibebaskan. Hakim mengangkat seorang wali
disertai wali pengawas yang harus mengawasi pekerjaan wali tersebut. Pekerjaan
wali pengawas di Indonesia dijalankan oleh Pejabat Balai Harta Peninggalan
c. Pengampuan
Orang dewasa akan tetapi :
1. Sakit ingatan
2. Pemboros
3. Lemah daya
4. Tidak sanggup mengurus
kepentingan sendiri dengan semestinya, disebabkan kelakuan buruk diluar batas
atau mengganggu keamanan, memerlukan pengampuan.
Diperlukan pengampu (Curator). Biasanya suami
menjadi pengampu atas istrinya atau sebaliknya, tetapi mungkin juga hakim
mengangkat orang lain atau perkumpulan lain. Sedangkan sebagai pengampu
pengawas adalah Pejabat Balai Harta Peninggalan
Persamaan antara Wali Pengawas dan Pengampu
Pengawas adalah :
Kesemuanya mengawasi dan menyelenggarakan
hubungan hukum orang-orang yang dinyatakan tidak cakap bertindak.
Perbedaannya :
a. Kekuasaan orang tua adalah
kekuasaan asli yang dilaksanakan oleh orang tuanya sendiri. Kekuasaan asli
dilaksanakan oleh orang tuanya sendiri yang masih dalam ikatan perkawinan
terhadap anak-anaknya yang belum dewasa.
b. Perwalian, pemeliharaan dan
bimbingan dilaksanakan oleh wali, dapat salah satu ibu atau bapaknya yang tidak
dalam keadaan ikatan perkawinan lagi atau orang lain terhadap anak yang belum
dewasa.
c. Pengampuan, bimbingan
dilaksanakan oleh Curator (yaitu keluarga sedarah atau orang yang ditunjuk)
terhadap orang dewasa yang karena sesuatu sebab dinyatakan tidak cakap
bertindak dalam lalu lintas hukum.