This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rabu, 05 Juni 2013

Aspek Hukum dalam Ekonomi







Aspek Hukum dalam Ekonomi



PROSPEK PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
           DALAM KESENIAN TRADISIONAL DI INDONESIA

 TESIS

                   Disusun Dalam Rangka Memenuhi Persyaratan
           Program Magister Ilmu Hukum
  

       Disusun Oleh :

                                                  NAMA                       :  AGNES VIRA ARDIAN
                                                  NIM                           : B4A006293
                                                  KONSENTRASI       : HET/HKI

        PEMBIMBING :
  Dr. BUDI SANTOSO, S.H., M.S.

      PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM
      PROGRAM PASCASARJANA
    UNIVERSITAS DIPONEGORO
            SEMARAN          
2008


Dari 11 point yang ibu ajukan untuk jurnal “Hak Atas Kekayaan Intelektual” dijurnal ini saya menemukan 3 poin. Berikut 3 point itu serta dengan penjelasannya :


1. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Pengertian  HKI adalah yang mengatur segala karya-karya yang lahir karena adanya kemampuan intelektual manusia. HKI disebut juga dengan IPR (Intellectual Property Right). Dengan demikian IPR merupakan pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).

Untuk mengetahui ruang lingkup Hak Kekayaan Intelektual maka harus diketahui terlebih dahulu mengenai jenis-jenis benda. Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu:
  1. Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekomunikasi dan informasi dan sebagainya.
  2. Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko dan pabrik.
  3. Benda tidak berwujud seperti paten, merek, dan hak cipta.

HKI pada intinya terdiri dari beberapa jenis seperti yang digolongkan oleh WIPO (World Intellectual Property Organization), yaitu:
1.  Hak Cipta (Copy Right)
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property), yang mencakup:
                    a.Paten(Patent)
                    b.Merek(TradeMark)
                    c. Desain Produk Industri dan
d. Penanggulangan praktek persaingan curang (Repression of Unfair Competition Practices)

2. Prinsip-Prinsip Dasar Perlindungan Hukum Hak Cipta
Dua hak moral utama yang terdapat dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta adalah:
  • Hak untuk memperoleh pengakuan, yaitu hak pencipta untuk memperoleh pengakuan publik sebagai pencipta suatu karya guna mencegah pihak lain mengklaim karya tersebut sebagai hasil kerja mereka, atau untuk mencegah pihak lain memberikan pengakuan pengarang karya tersebut kepada pihak lain tanpa seijin pencipta.
  • Hak Integritas, yaitu hak untuk mengajukan keberatan atas perubahan yang dilakukan terhadap suatu karya tanpa sepengetahuan si Pencipta.

3. Dasar hukum
Ciptaan-ciptaan yang dilindungi berdasarkan UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta adalah ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dua persyaratan pokok untuk mendapatkan perlindungan hak cipta, yaitu unsur keaslian dan kreativitas dari suatu karya cipta. Bahwa suatu karya cipta adalah hasil dari kreativitas penciptanya itu sendiri dan bukan tiruan serta tidak harus baru atau unik, namun harus menunjukkan keaslian sebagai suatu ciptaan seseorang atas dasar kemampuan dan kreativitas yang bersifat pribadi. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 dalam Penjelasannya menyatakan bahwa :

“Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.”

Menurut Pasal 15 sampai Pasal 18 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, pembatasan hak cipta atau yang tidak dianggap melanggar hak cipta dengan syarat tertentu dapat dikelompokkan ke dalam:
  • Sumbernya harus disebut atau dicantumkan
  • Pemberian imbalan atau ganti rugi yang layak

Definisi pelanggaran hak cipta tidak dijelaskan secara eksplisit dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Namun, pelanggaran hak cipta dapat dijelaskan dengan pengertian sebagai berikut :

“Pelanggaran Hak Cipta berarti tindakan yang melanggar hak cipta, seperti penggunaan hak cipta, yang adalah hak pribadi milik pencipta, tanpa izin, dan pendaftaran hak cipta oleh orang lain yang bukan pemegang hak cipta. Jika seseorang mencuri barang milik orang lain yang diperolehnya dengan kerja keras atau mengambil dan menggunakannya tanpa izin, termasuk kejahatan besar. Setiap orang tahu bahwa mencuri barang milik orang lain adalah salah. Tetapi dalam hal barang tidak dapat diraba seperti hak cipta, orang tampaknya tidak merasa bersalah bila mencurinya.”

Kebudayaan Indonesia merupakan salah satu kompleksitas budaya di dunia yang memiliki ciri dan karakter khas, dimana masyarakat menjadi elemen pendukung utama. Kebudayaan dengan sendirinya telah terintegrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, baik dalam pola hidup secara sosial, ekonomi, politis, pemerintahan tradisional, dan lain-lain. Meski demikian, dengan potensi budaya yang sangat potensial dan integritas masyarakat serta budaya dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, ternyata sangat sulit sekali membangun sebuah sistem industri budaya yang akan berfungsi mendukung energi kreatif masyarakat pendukung kebudayaan tersebut.

Pasal 10 Undang-undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Negara Indonesia memegang hak cipta atas karya-karya anonim, dimana karya tersebut merupakan bagian dari warisan budaya komunal maupun bersama. Contoh dari karya-karya tersebut adalah folklore, cerita rakyat, legenda, narasi sejarah, komposisi, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian dan kaligrafi. Sampai saat ini pasal tersebut belum diturunkan dengan peraturan pemerintah. Sehingga ada banyak pertanyaan yang masih melekat seputar dampak yang dapat ditimbulkannya.

Warisan budaya yang terdapat di masing-masing daerah di Indonesia dapat dilindungi Hak Cipta, guna menghindarkan penggunaan oleh negara lain. Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 menyebutkan warisan budaya baik seni tari, cerita rakyat maupun aset seperti rumah adat, merupakan salah satu ciptaan yang dapat dilindungi hak cipta dan berlaku selama hidup pencipta ditambah 50 tahun.

Sedangkan untuk tarian daerah yang tidak diketahui dengan pasti penciptanya karena diturunkan dari generasi ke generasi, maka sesuai Pasal 10 ayat (2) UU Hak Cipta, menjadi milik bersama artinya negara yang memiliki. Selanjutnya dalam ayat (3) pasal itu, mengatur bahwa setiap orang yang bukan warga negara Indonesia harus terlebih dahulu memperoleh ijin untuk mengumumkan atau memperbanyak tarian-tarian khas suatu daerah.

Hasil Analis
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa suatu hasil karya seni harus dilindungi karena ini berhubungan dengan suatu kreatifitas seseorang. Adapun Undang-undang yang mengatur tentang Hak Cipta yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Yang berbunyi “Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.”


          HKI pada intinya terdiri dari Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri dimana hak kekayaan industri terdiri dari paten (Patent), merek (Trade Mark), Desain Produk Industri dan penanggulangan praktek persaingan curang (Repression of Unfair Competition Practices).


Dan menurut pasal 15 sampai pasal 18 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang tidak dianggap melanggar hak cipta yaitu dengan syarat mencantumkan sumbernya dan pemberian imbalan atau ganti rugi.
Dan mengenai Hak Kekayaan Intelektual terhadap kesenian tradisonal Indonesia telah diatur dalam Pasal 10 Undang-undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menyatakan bahwa Negara Indonesia memegang hak cipta atas karya-karya anonim, dimana karya tersebut merupakan bagian dari warisan budaya komunal maupun bersama.

Nama                    :AHMAD EXFAN J
NPM                     :20211413
Kelas                    : 2EB10
Mata Kuliah        : Aspek Hukum dalam Ekonomi