PROSPEK PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
DALAM KESENIAN TRADISIONAL DI INDONESIA
TESIS
Disusun Dalam Rangka Memenuhi Persyaratan
Program Magister Ilmu Hukum
Disusun Oleh :
NAMA : AGNES VIRA ARDIAN
NIM : B4A006293
KONSENTRASI : HET/HKI
PEMBIMBING :
Dr. BUDI SANTOSO, S.H., M.S.
PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARAN
2008
Dari 11 point yang ibu ajukan untuk jurnal “Hak Atas Kekayaan Intelektual” dijurnal ini saya menemukan 3 poin. Berikut 3 point itu serta dengan
penjelasannya :
1. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Pengertian
HKI adalah yang mengatur segala karya-karya yang lahir karena adanya kemampuan
intelektual manusia. HKI disebut juga dengan IPR (Intellectual Property Right).
Dengan demikian IPR merupakan pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul
dari kemampuan intelektual, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara
pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
Untuk
mengetahui ruang lingkup Hak Kekayaan Intelektual maka harus diketahui terlebih
dahulu mengenai jenis-jenis benda. Terdapat tiga jenis benda yang dapat
dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu:
- Benda bergerak,
seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan
telekomunikasi dan informasi dan sebagainya.
- Benda tidak
bergerak, seperti tanah, rumah, toko dan pabrik.
- Benda tidak
berwujud seperti paten, merek, dan hak cipta.
HKI
pada intinya terdiri dari beberapa jenis seperti yang digolongkan oleh WIPO
(World Intellectual Property Organization), yaitu:
1.
Hak Cipta (Copy Right)
2. Hak
Kekayaan Industri (Industrial Property), yang mencakup:
a.Paten(Patent)
b.Merek(TradeMark)
c. Desain Produk Industri dan
d. Penanggulangan
praktek persaingan curang (Repression of Unfair Competition Practices)
2. Prinsip-Prinsip Dasar Perlindungan
Hukum Hak Cipta
Dua
hak moral utama yang terdapat dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
adalah:
- Hak untuk
memperoleh pengakuan, yaitu hak pencipta untuk memperoleh pengakuan publik
sebagai pencipta suatu karya guna mencegah pihak lain mengklaim karya
tersebut sebagai hasil kerja mereka, atau untuk mencegah pihak lain
memberikan pengakuan pengarang karya tersebut kepada pihak lain tanpa
seijin pencipta.
- Hak Integritas,
yaitu hak untuk mengajukan keberatan atas perubahan yang dilakukan
terhadap suatu karya tanpa sepengetahuan si Pencipta.
3. Dasar hukum
Ciptaan-ciptaan
yang dilindungi berdasarkan UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta adalah
ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dua persyaratan pokok
untuk mendapatkan perlindungan hak cipta, yaitu unsur keaslian dan kreativitas
dari suatu karya cipta. Bahwa suatu karya cipta adalah hasil dari kreativitas
penciptanya itu sendiri dan bukan tiruan serta tidak harus baru atau unik,
namun harus menunjukkan keaslian sebagai suatu ciptaan seseorang atas dasar
kemampuan dan kreativitas yang bersifat pribadi. Undang-undang Nomor
19 Tahun 2002 dalam Penjelasannya menyatakan bahwa :
“Perlindungan
Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus
memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai
Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian
sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.”
Menurut
Pasal 15 sampai Pasal 18 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, pembatasan hak
cipta atau yang tidak dianggap melanggar hak cipta dengan syarat tertentu dapat
dikelompokkan ke dalam:
- Sumbernya harus
disebut atau dicantumkan
- Pemberian imbalan
atau ganti rugi yang layak
Definisi
pelanggaran hak cipta tidak dijelaskan secara eksplisit dalam UU No. 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta. Namun, pelanggaran hak cipta dapat dijelaskan dengan
pengertian sebagai berikut :
“Pelanggaran
Hak Cipta berarti tindakan yang melanggar hak cipta, seperti penggunaan hak
cipta, yang adalah hak pribadi milik pencipta, tanpa izin, dan pendaftaran hak
cipta oleh orang lain yang bukan pemegang hak cipta. Jika seseorang mencuri
barang milik orang lain yang diperolehnya dengan kerja keras atau mengambil dan
menggunakannya tanpa izin, termasuk kejahatan besar. Setiap orang tahu bahwa
mencuri barang milik orang lain adalah salah. Tetapi dalam hal barang tidak
dapat diraba seperti hak cipta, orang tampaknya tidak merasa bersalah bila
mencurinya.”
Kebudayaan
Indonesia merupakan salah satu kompleksitas budaya di dunia yang memiliki ciri
dan karakter khas, dimana masyarakat menjadi elemen pendukung utama. Kebudayaan
dengan sendirinya telah terintegrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat,
baik dalam pola hidup secara sosial, ekonomi, politis, pemerintahan
tradisional, dan lain-lain. Meski demikian, dengan potensi budaya yang sangat
potensial dan integritas masyarakat serta budaya dalam tatanan kehidupan
bermasyarakat, ternyata sangat sulit sekali membangun sebuah sistem industri
budaya yang akan berfungsi mendukung energi kreatif masyarakat pendukung
kebudayaan tersebut.
Pasal
10 Undang-undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Negara
Indonesia memegang hak cipta atas karya-karya anonim, dimana karya tersebut
merupakan bagian dari warisan budaya komunal maupun bersama. Contoh dari
karya-karya tersebut adalah folklore, cerita rakyat, legenda, narasi sejarah,
komposisi, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian dan kaligrafi. Sampai
saat ini pasal tersebut belum diturunkan dengan peraturan pemerintah. Sehingga
ada banyak pertanyaan yang masih melekat seputar dampak yang dapat
ditimbulkannya.
Warisan
budaya yang terdapat di masing-masing daerah di Indonesia dapat dilindungi Hak
Cipta, guna menghindarkan penggunaan oleh negara lain. Pasal 12 ayat (1)
Undang-undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 menyebutkan warisan budaya baik
seni tari, cerita rakyat maupun aset seperti rumah adat, merupakan salah satu
ciptaan yang dapat dilindungi hak cipta dan berlaku selama hidup pencipta
ditambah 50 tahun.
Sedangkan
untuk tarian daerah yang tidak diketahui dengan pasti penciptanya karena
diturunkan dari generasi ke generasi, maka sesuai Pasal 10 ayat (2) UU Hak
Cipta, menjadi milik bersama artinya negara yang memiliki. Selanjutnya dalam
ayat (3) pasal itu, mengatur bahwa setiap orang yang bukan warga negara
Indonesia harus terlebih dahulu memperoleh ijin untuk mengumumkan atau
memperbanyak tarian-tarian khas suatu daerah.
Hasil
Analis
Dari
penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa suatu hasil karya seni harus
dilindungi karena ini berhubungan dengan suatu kreatifitas seseorang. Adapun
Undang-undang yang mengatur tentang Hak Cipta yaitu Undang-undang Nomor 19
Tahun 2002. Yang berbunyi “Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan
kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang
khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir
berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu
dapat dilihat, dibaca, atau didengar.”
HKI
pada intinya terdiri dari Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri dimana hak
kekayaan industri terdiri dari paten (Patent), merek
(Trade Mark), Desain Produk Industri dan penanggulangan praktek persaingan
curang (Repression of Unfair Competition Practices).
Dan
menurut pasal 15 sampai pasal 18 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang
tidak dianggap melanggar hak cipta yaitu dengan syarat mencantumkan sumbernya
dan pemberian imbalan atau ganti rugi.
Dan
mengenai Hak Kekayaan Intelektual terhadap kesenian tradisonal Indonesia telah
diatur dalam Pasal 10 Undang-undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
yang menyatakan bahwa Negara Indonesia memegang hak cipta atas karya-karya
anonim, dimana karya tersebut merupakan bagian dari warisan budaya komunal
maupun bersama.
Nama :AHMAD EXFAN J
NPM :20211413
Kelas : 2EB10
Mata Kuliah :
Aspek Hukum dalam Ekonomi