- Auditor Pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah. Di Indonesia, auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu:
- Auditor Eksternal Pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai perwujudan dari Pasal 23E ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara
diadakan satu badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.. ayat (2) Hasil
pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,sesuai
dengan kewenangannya. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah, sehingga diharapkan dapat bersikap independen.
- Auditor Internal Pemerintah atau yang lebih dikenal sebagai Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen/LPND, dan Badan Pengawasan Daerah.
- Auditor Intern merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan
dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut.
Tugas utamanya ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat
dimana ia bekerja.
- Auditor Independen atau Akuntan Publik adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan
yang diterbitkan oleh perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada
perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang go public,
perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan kecil serta
organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Praktik akuntan
publik harus dilakukan melalui suatu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Namun, Arens & Loebbecke dalam bukunya
Auditing Pendekatan Terpadu yang diadaptasi oleh Amir Abadi Jusuf, menambahkan satu lagi jenis auditor, yaitu:
- Auditor Pajak. Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia,
bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan
penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
(Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab
Karikpa adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk
menilai apakah telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Auditor
0 komentar:
Posting Komentar