Sesuai
dengan kompetensinya, jasa-jasa yang dapat diberikan Kantor Akuntan
Publik (KAP) meliputi, tetapi tidak terbatas pada yang berikut ini:
1. Jasa Audit Laporan Keuangan.
Dalam
kapasitasnya sebagai auditor independen KAP melakukan audit umum atas
laporan keuangan untuk memberikan pernyataan pendapat mengenai kewajaran
laporan keuangan suatu entitas ekonomi dihubungkan dengan prinsip yang
berlaku umum. Prinsip akuntansi yang berlaku umum meliputi pernyataan
standar akuntansi keuangan (PSAK) yang dikeluarkan Ikatan Akuntan
Indonesia dan Standar atau Praktek Akuntansi lain yang berlaku umum (
sepanjang belum diatur oleh PSAK).
Pernyataan
pendapat yang diberikan auditor mengenai kewajaran laporan keuangan,
berdasarkan audit yang dilakukannya, dapat berupa:
a. Pendapat wajar tanpa pengecualian.
Dengan
pendapat wajar tanpa pengecualian, auditor menyatakan bahwa laporan
keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan, hasil usaha, dan arus kas satuan usaha tertentu sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum.
b. Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa yang ditambahkan dalam laporan audit bentuk baku.
Keadaan
tertentu mungkin mengharuskan auditor menambahkan suatu paragraf
penjelasan (atau bahasa penjelasan yang lain) dalam laporan audit,
meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas
laporan keuangan.
c. Pendapat wajar dengan pengecualian.
Dengan
pendapat wajar dengan pengecualian, auditor dapat menyatakan bahwa
laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material,
posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas satuan usaha tertentu sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, kecuali untuk dampak
hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
d. Pendapat tidak wajar.
Dengan
pendapat tidak wajar, auditor menyatakan bahwa laporan keuangan tidak
menyajikan secara wajar posisi keuangan hasil usaha dan arus kas satuan
usaha tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
e. Tidak memberikan pendapat.
Dengan
pernyataan tidak memberikan pendapat, auditor tidak menyatakan pendapat
bahwa ia tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan.
Auditor
hanya bertanggung jawab atas pernyataan pendapat atas laporan keuangan
yang diauditnya. Tanggung jawab atas laporan keuangan tetap berada pada
managemen entitas ekonomi yang bersangkutan.
Dalam
melaksanakan auditnya, KAP harus mematuhi Kode Etik Akuntan Publik
Indonesia dan Standar Auditing yang terdapat dalam Standar Profesional
Akuntan Publik (SPAP). Dalam standar auditing yang berlaku, diatur
mengenai umum yang harus dipenuhi auditor, termasuk persyaratan
independensi, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan.
2. Jasa Audit Khusus.
Disamping
audit umum atas laporan keuangan, KAP juga memberikan jasa audit
khusus, sesuai dengan kebutuhan. Audit khusus dapat memberikan audit
atas akun atau pos laporan keuangan tertentu yang dilakukan dengan
menggunakan prosedur yang disepakati bersama, audit laporan keuangan
yang disusun berdasarkan suatu basis akuntansi komprehensif. Selain
prinsip akuntansi yang berlaku umum, audit atas informasi keuangan untuk
tujuan tertentu dan audit khusus lainnya. Dalam melaksanakan audit
khusus ini auditor tetap berpedoman pada standar auditing yang dimuat
dalam SPAP.
3. Jasa Atestasi.
Jasa
atestasi yang diberikan KAP berkaitan dengan penerbitan laporan yang
memuat suatu kesimpulan tentang keandalan asersi (pernyataan) tertulis
yang menjadi tanggung jawab pihak lain, dilaksanakan melalui
pemeriksaan, review dan prosedur yang disepakati bersama. Asersi yang
menjadi obyek dalam penegasan atestasi dapat berupa Proyeksi dan
Perkiraan Keuangan (Laporan Keuangan Prospektif Keuangan, Perkiraan
Keuangan dan Proyeksi Keuangan), Pelaporan Informasi Keuangan Proforma,
Pelaporan tentang Struktur Pengendalian Intern atas Laporan Keuangan
tersebut. Dalam melaksanakan program ini KAP tunduk pada Standar
Atestasi dalam SPAP.
4. Jasa Review Laporan Keuangan.
Review
laporan keuangan merupakan salah satu jasa yang diberikan KAP untuk
memberikan keyakinan terbatas bahwa tidak terdapat modifikasi material
yang harus dilaksanakan agar laporan keuangan tersebut sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum atas basis akuntansi komprehensif
lainnya. Review dilakukan melalui prosedur pengajuan pertanyaan dan
analisis dengan berpedoman pada Standar Jasa Akuntansi dan Review yang
terdapat dalam SPAP.
5. Jasa Kompilasi Laporan Keuangan.
KAP
dapat melakukan kompilasi laporan keuangan berdasarkan catatan data
keuangan serta informasi lainnya yang diberikan managemen suatu entitas
ekonomi. Dengan kompilasi ini, KAP tidak memberikan pernyataan pendapat
mengenai kewajaran laporan keuangan atas suatu keyakinan apapun terhadap
laporan tersebut. Tanggung jawab laporan keuangan sepenuhnya tetap
berada pada managemen entitas ekonomi yang bersangkutan. Pelaksanaan
kompilasi laporan keuangan oleh KAP dilakukan berpedoman pada Standar
Jasa Akuntansi dan Review yang terdapat dalam SPAP.
6. Jasa Konsultasi.
Jasa
konsultasi yang diberikan KAP meliputi berbagai bentuk dan bidang
sesuai dengan kompetensi akuntan publik. Jasa yang diberikan KAP
bervariasi mulai dari jasa konsultasi umum kepada managemen, perancangan
sistem dan implementasi sistem akuntansi, penyusunan proposal keuangan,
dan studi kelayakan proyek, penyelenggaran pendidikan dan pelatiha,
pelaksanaan seleksi dan rekrutmen pegawai, sampai pemberian jasa
konsultasi lainnya, termasuk konsultasi dalam pelaksanaan merger dan
akuisisi. Dalam pemberian jasa konsultasi ini KAP berpegang pada standar
jasa konsultasi dalam SPAP.
7. Jasa Perpajakan.
KAP
juga memberikan jasa profesional dalam bidang perpajakan. Jasa yang
diberikan meliputi, tetapi tidak terbatas pada konsultasi umum
perpajakan, perencanaan pajak, review kewajiban pajak, pengisian SPT dan
penyelesaian masalah perpajakan.
sumber : http://silvi-aprilia.blogspot.com/2011/03/jasa-yang-diberikan-kantor-akuntan.html
0 komentar:
Posting Komentar