Saat ini jumlah kantor akuntan publik (KAP) di Indonesia sebanyak 505
kantor. Jumlah tersebut berdasarkan data directory 2012 KAP dan AP
(Akuntan Publik) yang diterbitkan Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) per 27 Januari 2012. Selain itu kantor cabang juga dihitung
sebagai 1 KAP.
Yang menarik adalah ternyata dengan jumlah KAP sebanyak 505 buah hanya
tersebar pada 26 propinsi. Bahkan sebanyak 10 ibukota propinsi belum
terdapat KAP. Propinsi yang sama sekali belum memiliki KAP adalah :
Gorontalo, Babel, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua Barat dan Sulawesi
Barat. Sedangkan propinsi yang belum memiliki KAP di ibukota propinsi
namun sudah terdapat KAP di salah satu kotanya adalah : Kaltim, Banten
dan Kepri.
Dengan kondisi seperti ini berarti menjadi pertanyaan bagi kita mengapa
masih banyak propinsi yang belum terdapat KAP. Apakah propinsi tersebut
belum memerlukan KAP sehingga tidak ada AP yang tertarik untuk membuka
cabang atau KAP di propinsi tersebut atau hambatan-hambatan lain.
Tentu saja hal ini hanya salah satu masalah yang ada jika kita akan
mendiskusikan profesi akuntan publik. Dan masih banyak persoalan lain
yang bisa didiskusikan
sumber : http://soepriyanta.blogspot.com/2012/07/kap-di-indonesia.html
Sabtu, 27 Desember 2014
tulisan 3 kantor akuntan publik di indonesia
00.43
No comments
0 komentar:
Posting Komentar