Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth 
(penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua 
perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak 
dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang 
sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan 
industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi 
future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.Kasus
 Enron mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus 
menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar 
keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga saham secara 
drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa,
 sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh 
dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan 
perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan 
hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard 
diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 
juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi 
keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati 
investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung 
putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat. Kronologis, fakta, data 
dan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron
 (debacle), dapat penulis kemukakan sebagai berikut:
1. Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur
 non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung 
unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi
 berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh Pihak dalam 
perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis 
tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
2. Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan 
out sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan.
a. Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula
adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
b.  Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
c.  Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.
3 Pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi 
terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien 
perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek
 akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap
 mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
4  Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan 
praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan 
kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP 
Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum 
perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi
 tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan 
yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi 
oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang 
serius yang perlu diperhatikan.
5 Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan 
triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron 
telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode 
sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara 
berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak 
menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus 
(special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya 
menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. 
Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban
 $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan 
oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
6  Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan 
perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu 
terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan 
senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai 
investasi dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam 
jumlah yang sama.
7  Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk 
penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan
 Enron (penghambatan terhadap proses peradilan
8 Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham 
Enron. Sementara itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir tidak
 ada nilainya.
9 KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni
 2002. sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh 
Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada
 2 Desember 2001.
10 CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 
akan tetapi masih dipertahankan posisinya di dewan direktur perusahaan. 
Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur 
perusahaan.
11  Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta
 US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan 
kepada KAP Andersen.
12 Pemerintahan Amerika (The US General Services Administration) 
melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan
 lembaga pemerintahan di Amerika.
13  tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP 
Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses 
peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di 
selidiki.
14  KAP Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron 
berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP 
yang lain dan pengungkapan yang meningkat mengenai keterlibatan pegawai 
KAP Andersen dalam kasus Enron.
15  tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, 
yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan 
meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP 
Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai
 oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.
16 tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
17 Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang
 bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas 
tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju untuk menjadi 
saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron .
18  tanggal 9 April 2002 Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran diri 
sebagai presiden dan Chief Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1
 Juni 2002.
19  Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen
 bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses peradilan.
B.  Identifikasi Masalah
Identifikasi dari masalah ini adalah Bagaimana Kasus Enron dilihat dari 
 Perspektif Etika Bisnis dan Profesional Akuntan beserta implikasinya.
C. Pembahasan Masalah
Menurut teori fraud ada 3 komponen utama yang menyebabkan orang 
melakukan kecurangan, menipulasi, korupsi dan sebangsanya (prilaku tidak
 etis), yaitu opportunity; pressure; dan rationalization, ketiga hal 
tersebut akan dapat kita hindari melalui meningkatkan moral, akhlak, 
etika, perilaku, dan lain sebagainya, karena kita meyakini bahwa 
tindakan yang bermoral akan memberikan implikasi terhadap kepercayaan 
publik (public trust). Praktik bisnis Enron yang menjadikannya bangkrut 
dan hancur serta berimplikasi negatif bagi banyak pihak.Pihak
 yang dirugikan dari kasus ini tidak hanya investor Enron saja, tetapi 
terutama karyawan Enron yang menginvestasikan dana pensiunnya dalam 
saham perusahaan serta investor di pasar modal pada umumnya (social 
impact). Milyaran dolar kekayaan investor terhapus seketika dengan 
meluncurnya harga saham berbagai perusahaaan di bursa efek. Jika dilihat
 dari Agency Theory, Andersen sebagai KAP telah menciderai kepercayaan 
dari pihak stock holder atau principal untuk memberikan suatu fairrness 
information mengenai pertanggungjawaban dari pihak agent dalam mengemban
 amanah dari principal. Pihak agent dalam hal ini manajemen Enron telah 
bertindak secara rasional untuk kepentingan dirinya (self interest 
oriented) dengan melupakan norma dan etika bisnis yang sehat. Lalu apa 
yang dituai oleh Enron dan KAP Andersen dari sebuah ketidak jujuran, 
kebohongan atau dari praktik bisnis yang tidak etis? adalah hutang dan 
sebuah kehancuran yang menyisakan penderitaan bagi banyak pihak 
disamping proses peradilan dan tuntutan hukum.
D. Dampak Akibat Kasus Enron dan KAP Andersen
Kasus ini memberikan dampak di Amerika bahkan di Indonesia.
A. Seperti yang saya kutip dari sumber yang sama (blog yang Diposkan 
oleh Dr. Dedi Kusmayadi, SE., M.Si., Ak di 04:47), kasus ini mempunyai 
implikasi terhadap pembaharuan tatanan kondisi maupun regulasi praktik 
bisnis di Amerika Serikat antara lain :
1. Pemerintah AS menerbitkan Sarbanes-Oxley Act (SOX) untuk melindungi 
para investor dengan cara meningkatkan akurasi dan reabilitas 
pengungkapan yang dilakukan perusahaan publik. Selain itu, dibentuk pula
 PCAOB (Public Company Accounting Oversight Board) yang bertugas:
• Mendaftar KAP yang mengaudit perusahaan publik
•  Menetapkan atau mengadopsi standar audit, pengendalian
mutu, etika, independensi dan standar lain yang berkaitan dengan audit perusahaan publik
•  Menyelidiki KAP dan karyawannya, melakukan disciplinary hearings, dan mengenakan sanksi jika perlu
•  Melaksanakan kewajiban lain yang diperlukan untuk meningkatkan standar professional di KAP
•  Meningkatkan ketaatan terhadap SOX, peraturan-peraturan PCAOB, 
standar professional, peraturan pasar modal yang berkaitan dengan audit 
perusahaan publik.
2. Perubahan-perubahan yang ditentukan dalam Sarbanes-Oxley Act
•  Untuk menjamin independensi auditor, maka KAP dilarang
memberikan jasa non audit kepada perusahaan yang diaudit. Berikut ini adalah sejumlah jasa non audit yang dilarang :
1. Pembukuan dan jasa lain yang berkaitan.
2. Desain dan implementasi sistem informasi keuangan.
3. Jasa appraisal dan valuation
4. Opini fairness
5. Fungsi-fungsi berkaitan dengan jasa manajemen
6. Broker, dealer, dan penasihat investasi
•    Membutuhkan persetujuan dari audit committee perusahaan
sebelum melakukan audit. Setiap perusahaan memiliki audit committee ini 
karena definisinya diperluas, yaitu jika tidak ada, maka seluruh dewan 
komisaris menjadi audit committee.
•  Melarang KAP memberikan jasa audit jika audit partnernya telah 
memberikan jasa audit tersebut selama lima tahun berturut-turut kepada 
klien tersebut.
•    KAP harus segera membuat laporan kepada audit committee
yang menunjukkan kebijakan akuntansi yang penting yang digunakan, 
alternatif perlakuan-perlakuan akuntansi yang sesuai standar dan telah 
dibicarakan dengan manajemen perusahaan, pemilihannya oleh manajemen dan
 preferensi auditor.
•    KAP dilarang memberikan jasa audit jika CEO, CFO, chief
accounting officer, controller klien sebelumnya bekerja di KAP
tersebut dan mengaudit klien tersebut setahun sebelumnya.
3. SOX melarang pemusnahan atau manipulasi dokumen yang dapat 
menghalangi investigasi pemerintah kepada perusahaan yang menyatakan 
bangkrut. Selain itu, kini CEO dan CFO harus membuat surat pernyataan 
bahwa laporan keuangan yang mereka laporkan adalah sesuai dengan 
peraturan SEC dan semua informasi yang dilaporkan adalah wajar dan tidak
 ada kesalahan material. Sebagai tambahan, menjadi semakin banyak 
ancaman pidana bagi mereka yang melakukan pelanggaran ini.
4. International Federation Accountants (IFAC), pada akhir tahun 2001 
merevisi kode etik bagi para akuntan yang bekerja agar menjadi 
whitstleblower sebagai berikut “ para profesional dituntut bukan hanya 
bersikap profesional dalam kaidah-kaidah aturan profesi saja tetapi 
profesional juga dalam menyatakan kebenaran pada saat masyarakat akan 
dirugikan atau ada tindakan-tindakan perusahaan yang tidak sesuai dengan
 hukum yang berlaku”.
5.  AICPA dan The Big Five KAP di Amerika mendukung inisiatif Reform 
yang melarang KAP untuk menawarkan jasa internal audit dan jasa 
konsultasi lainnya kepada perusahaan yang menjadi klien audit KAP yang 
bersangkutan.
6. Jhon Whitehead dan Ira Millstein, ketua bersama Blue Ribbon Committe 
SEC,mengeluarkan rekomendasi tentang perlunya kongres menyusun 
Undang-Undang yang mengharuskan perusahaan Go Public melaksanakan dan 
melaporkan ketaatanyan terhadap pedoman corporate governance.
7. Securities Exchange Commission (SEC) dan New York Stock Exchange 
(NYSE), menyerukan bahwa auditor internal harus lebih mempertajam peran 
dalam pemeriksaan ketaatan, mengelola resiko, dan mengembangkan operasi 
bisnis, dan setiap perusahaan diwajibkan untuk memiliki fungsi audit 
intern (James : 2003).
B. Adapun dampak lain dari kasus ini yang saya kutip dari sebuah artikel
 yang berjudul “Audit Eksternal dan Hubungannya dengan Komite Audit”
(Oleh IKAI ) . Dalam artikel tersebut dijelaskan menurut Agus 
Kretarto-Anggota Komite Audit PT Bank BII, Tbk dalam pembahasannya 
tentang “Kriteria Pemilihan Auditor Eksternal” menjelaskan bahwa profesi
 akuntan publik saat ini sedang mendapatkan sorotan tajam bahkan sinis 
dari masyarakat umum akibat terjadinya skandal-skandal besar di negara 
maju seperti AS yaitu kasus Enron dan WorldCom. Akibat kasus-kasus 
tersebut kini kredibilitas akuntan publik menjadi jatuh terutama 
disebabkan oleh keterlibatan Arthur Andersen salah satu KAP terbesar di 
dunia di dalam skandal tersebut. Akuntan Publik tidak lagi dipandang 
sebagai profesi yang unik melainkan sebagai industri yang tidak lepas 
dari kepentingan bisnis yang sempit.
Fenomena ini telah mendorong berbagai upaya untuk memulihkan kepercayaan
 masyarakat terhadap profesi akuntan publik. Contoh yang paling nyata 
adalah inisiatif Sarbanes-Oxley yang merekomendasikan pembentukan badan 
pengawas akuntan publik di pasar modal. Indonesia sendiri tidak terlepas
 dari pengaruh skandal tersebut sehingga berbagai pihak seperti IAI dan 
BAPEPAM kini tengah membahas pengawasan kompetensi dari Akuntan publik 
terutama yang terlibat di pasar modal Indonesia.
Bagi perusahaan di Indonesia sendiri, pelajaran dari AS tersebut harus 
menjadi acuan agar tidak sampai terulang di Indonesia. Untuk itu di 
dalam menunjuk auditor eksternalnya perusahaan harus memiliki kriteria 
yang mampu meminimalkan resiko manipulasi audit.
C. Kasus ini juga berdampak di Indonesia, seperti yang saya kutip 
dari Jum’at, 05 April 2002 | 10:27 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta dengan 
judul “Arthur Andersen Indonesia Belum Terpengaruh Enron”.
Berikut adalah kutipan dari artikel tersebut :
TEMPO Interaktif, Jakarta:Prasetio, Utomo & Co, member akuntan 
publik Arthur Andersen di Indonesia, belum mendapat pengaruh bangkrutnya
 Enron. Country Managing Partner Arthur Andersen Indonesia, Soemarso 
Slamet Rahardjo, di kantornya, Jumat (5/4), juga mengatakan akan 
mengikuti kantor pusat berkaitan dengan soal merger. “Kami tetap bekerja
 seperti biasa tanpa gangguan, dengan dukungan infrastruktur dan 
administratif penuh dari jaringan global maupun regional Andersen 
Worldwide,” katanya. 
Arthur Andersen LLP – member di Amerika Serikat – dianggap ikut 
bersalah dalam kebangkrutan Enron. Akibatnya, Member Arthur Andersen di 
beberapa negara seperti, Jepang dan Thailand, telah membuat kesepakatan 
merger dengan KPMG, Australia dan Selandia Baru dengan Ernst & 
Young, dan Spanyol dengan Deloitte Touche Tohmatsu. 
Soemarso mengatakan di Amerika Serikat, sejumlah kliennya tidak lagi 
menggunakan Andersen sebagai konsultannya akibat kasus Enron. “Kalau 
Indonesia, seperti saya katakan, secara bisnis masih bisa 
dipertahankan,” katanya. “Belum ada klien yang drop gara-gara kasus 
Enron.” 
Ia mengatakan perkembangan terakhir yang terjadi pada Andersen LLP 
dapat mempengaruhi hubungan kerjasama perusahaan yang berdiri sejak 1968
 itu dengan Andersen. Tapi, katanya, “Sampai saat ini kami masih 
bekerjasama dengan Andersen.” 
Tapi jika Andersen di Amerika Serikat kondisinya tidak membaik, 
katanya, “Mau tidak mau kita juga nantinya terpaksa harus merger.” 
Ia mengatakan Arthur Andersen Indonesia, yang memiliki lebih dari 
1000 eksekutif, akan mengikuti kebijakan pusat. “Dengan siapa [kita 
merger], kita ikutin,” katanya. Alasannya, jika merger sendiri, meskipun
 berhak, nilainya akan dipandang kecil. 
Ia juga mengatakan dirinya dan sekitar 40 partner Prasetio Utomo akan
 terus mengkaji dengan hati-hati beberapa opsi sambil mencermati 
perkembangan di AS. Pada waktunya nanti, lanjut dia, Prasetio Utomo akan
 membuat keputusan yang sebaik-baiknya untuk melindungi kepentingan 
karyawan. “(Seandainya merger)Tidak ada pemutusan hubungan kerja. Tidak 
ada itu,” tegasnya. 
Di Amerika sendiri, aktivitas seluruh member Andersen dibekukan 
pemerintah. Akibatnya, menurut Asian Wall Street Journal edisi Jumat 
(5/4), klien-klien Andersen LLP beralih ke berbagai auditor. Antara lain
 Delotte and Touche (10 persen), KPMG (11 persen), PriceWaterhouseCooper
 (20 persen), dan Ernst & Young (28 persen). Dan yang berpindah ke 
auditor-auditor kecil lainnya atau mengaku belum tahu berpindah kemana 
sebanyak 40 persen. 
Prasetio, Utomo&Co didirikan tahun 1968. Pada awal pendiriannya, 
firm ini bekerja sama dengan SGV Group (Sycip, Gorres, Velayo) yang 
berbasis di Manila, Filipina. Pada saat itu, SGV Group merupakan KAP 
independen yang memiliki jaringan terbesar di Asia Timur. Pada tahun 
1985, SGV Group bergabung menjadi mitra Arthur Andersen & Co., 
Societe Cooperative, yang diikuti pula oleh Prasetio Utomo. (Ucok 
Ritonga-Tempo News Room)
E. Simpulan
Dari kasus tersebut bisa saya simpulkan bahwa Enron dan KAP Arthur 
Andersen sudah melanggar kode etik yang seharusnya menjadi pedoman dalam
 melaksanakan tugasnya dan bukan untuk dilanggar. Mungkin saja 
pelanggaran tersebut awalnya mendatangkan keuntungan bagi Enron, tetapi 
akhirnya dapat menjatuhkan kredibilitas bahkan menghancurkan Enron dan 
KAP Arthur Andersen. Dalam kasus ini, KAP yang seharusnya bisa bersikap 
independen tidak dilakukan oleh KAP Arthur Andersen. Karena perbuatan 
mereka inilah, kedua-duanya menuai kehancuran dimana Enron bangkrut 
dengan meninggalkan hutang milyaran dolar sedangakn KAP Arthur Andersen 
sendiri kehilangan keindependensiannya dan kepercayaan dari masyarakat 
terhadap KAP tersebut, juga berdampak pada karyawan yang bekerja di KAP 
Arthur Andersen dimana mereka menjadi sulit untuk mendapatkan pekerjaan 
akibat kasus ini. Kesimpulan yang bisa diambil dar ketiga sumber yang 
saya kutip kurang lebih sama seperti yang saya simpulkan.
Salah satunya adalah kesimpulan yang saya kutip dari   blog yang 
Diposkan oleh Dr. Dedi Kusmayadi, SE., M.Si., Ak di 04:47 yang berisi 
sebagai berikut :
• Pihak manajemen Enron telah melakukan berbagaimacam pelanggaran 
praktik bisnis yang sehat melakukan (Deception, discrimination of 
information, coercion, bribery) dan keluar dari prinsif good corporate 
governance.Akhirnya Enron harus menuai suatu kehancuran yang tragis 
dengan meninggalkan hutang milyaran dolar.
• KAP Andersen sebagai pihak yang seharusnya menjungjung tinggi 
independensi, dan profesionalisme telah melakukan pelanggaran kode etik 
profesi dan ingkar dari tanggungjawab terhadap profesi maupun masyarakat
 diantaranya melalui Deception, discrimination of information, coercion,
 bribery. Akhirnya KAP Andersen di tutup disamping harus 
mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum.
sumber : http://uwiiii.wordpress.com/2009/11/14/kasus-enron-dan-kap-arthur-andersen/