Cybercrime
        
Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya 
menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan 
efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau, 
cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak 
hal. Seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon
 tanpa ijin. Salahkah dia bila sistem di Pentagon terlalu lemah sehingga
 mudah ditembus? Apakah batasan dari sebuah cybercrime? Seorang yang 
baru “mengetuk pintu” ( port scanning ) komputer anda, apakah sudah 
dapat dikategorikan sebagai kejahatan? Apakah ini masih dalam batas 
ketidak-nyamanan
( inconvenience ) saja? Bagaimana pendapat anda tentang penyebar virus 
dan bahkan pembuat virus? Bagaimana kita menghadapi cybercrime ini? 
Bagaimana aturan / hukum yang cocok untuk mengatasi atau menanggulangi 
masalah cybercrime di Indonesia? Banyak sekali pertanyaan yang harus 
kita jawab.
Contoh kasus di Indonesia
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain . Salah satu 
kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya 
account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. 
Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” 
account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi 
yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya
 “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini 
digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan 
dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di 
ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh 
dua Warnet di Bandung.
Membajak situs web . Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh 
cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface.
 Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. 
Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) 
situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk 
menjerat cracker ini?
Probing dan port scanning . Salah satu langkah yang dilakukan cracker 
sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. 
Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau 
“probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server 
target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server 
target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan 
seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan 
melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang 
digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan
 firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum 
melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang
 dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan
 sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam 
batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai 
kejahatan?
Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau 
portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu 
program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis 
UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft 
Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat 
mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
Virus . Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di 
Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. 
Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal
 ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. 
Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, 
dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak 
yang dapat kita lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia
 yang membuat virus (seperti kasus di Filipina)? Apakah diperbolehkan 
membuat virus komputer?
Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack . DoS attack 
merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash)
 sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak 
melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi 
dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis 
sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? 
Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi.
 Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta 
nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan 
kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan 
(menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar 
di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya 
dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara 
serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain . Nama domain (domain 
name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. 
Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan 
domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya 
dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. 
Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah
 menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan 
lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan 
nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip 
dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang 
digunakan saat ini adalah typosquatting.
IDCERT ( Indonesia Computer Emergency Response Team). Salah satu cara 
untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat 
sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di 
luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar 
tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian 
dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di
 negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact 
bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT 
Indonesia .
Sertifikasi perangkat security . Perangkat yang digunakan untuk 
menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat
 yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan 
perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini 
belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan 
di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security
 Agency.
Bagaimana di Luar Negeri?
Berikut ini adalah beberapa contoh pendekatan terhadap cybercrime (khususnya) dan security (umumnya) di luar negeri.
•  Amerika Serikat memiliki Computer Crime and Intellectual Property 
Section (CCIPS) of the Criminal Division of the U.S. Departement of 
Justice. Institusi ini memiliki situs web 
<http://www.cybercrime.gov> yang memberikan informasi tentang 
cybercrime. Namun banyak informasi yang masih terfokus kepada computer 
crime.
•  National Infrastructure Protection Center (NIPC) merupakan sebuah 
institusi pemerintah Amerika Serikat yang menangani masalah yang 
berhubungan dengan infrastruktur. Institusi ini mengidentifikasi bagian 
infrastruktur yang penting ( critical ) bagi negara (khususnya bagi 
Amerika Serikat). Situs web: <http://www.nipc.gov>. Internet atau 
jaringan komputer sudah dianggap sebagai infrastruktur yang perlu 
mendapat perhatian khusus. Institusi ini memberikan advisory
•  The National Information Infrastructure Protection Act of 1996
•  CERT yang memberikan advisory tentang adanya lubang keamanan (Security holes).
•  Korea memiliki Korea Information Security Agency yang bertugas untuk 
melakukan evaluasi perangkat keamanan komputer & Internet, khususnya
 yang akan digunakan oleh pemerintah.
Penutup
Tulisan ini hanya menampilkan sedikit permasalahan yang terkait dengan 
cybercrime. Tentunya masih banyak permasalahan lain yang belum dibahas 
pada tulisan singkat ini.
Minggu, 17 Juni 2012
KASUS INTERNET
http://alziyansyah.blogspot.com/2012/05/kasus-internet.html






Semua dampak negatif dari internet tidak dapat sepenuhnya disalahkan pada user/pengguna, tetapi menjadi tanggung jawab server untuk membuat pertahanan yang kuat agar keamanan jaringan tidak dapat ditembus oleh user dan kembali lagi kepada user bagaimana menggunakan internet dengan bijak.
BalasHapus